Dilaporkan ACTA Soal Kehadiran di Acara Ahok, Ini Kata KPU DKI
Loading...
Loading...
Jakarta - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dan Anggota KPU DKI Dahlia Umar dilaporkan Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA) terkait kehadiran di acara internal Ahok kemarin. Dahlia mengatakan kedatangannya ke acara internal Ahok untuk menjelaskan aturan Pilgub putaran kedua.
"Kemarin itu bahas aturan tentang penyelenggaraan putaran kedua seperti pendaftaran pemilih, kampanye, pelaksanaan pemungutan suara dan perubahan aturan-aturan yang harus diketahui," ujar Dahlia saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (10/3/2017).
Soal pelaporan dari pihak ACTA kepada dirinya dan Sumarno, Dahlia mengaku belum mengetahui.
"Kami belum tahu. Belum lihat juga karena sedang ada rapat pembahasan putaran kedua dengan tim paslon," kata Dahlia.
Sebelumnya diberitakan, ACTA melaporkan pertemuan tertutup antara Sumarno, Mimah dan Dahlia Umar dengan internal timses cagub cawagub Ahok-Djarot ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) DKI.
"Kami dari ACTA melapor ke DKPP dengan isi laporan melaporkan kejadian Ketua KPUD DKI, Komisioner KPU DKI dan Bawaslu DKI dengan timses Ahok di Hotel Novotel tanggal 9 Maret 2017 kemarin," kata Ketua ACTA Krist Ibnu di Gedung DKPP Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2017).
Menurut Ketua Dewan Penasehat ACTA, Hisar Tambunan, kehadiran penyelenggaran pemilu dalam acara internal palson Ahok-Djarot itu termasuk pelanggaran serius Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Mereka mempertanyakan status Sumarno dan Mimah saat hadir dalam pertemuan itu.
(nkn/imk)
0 Response to "Dilaporkan ACTA Soal Kehadiran di Acara Ahok, Ini Kata KPU DKI"
Posting Komentar