Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi Terkait Polemik Aset Negara
Loading...
Loading...
Seorang
karyawan swasta bernama Frits Bramsy Daniel didampingi oleh kuasa hukum
Muhammad Zakir Rasyidin melaporkan Roy Suryo ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Pelaporan oleh warga Kota Bekasi ini terkait dugaan mantan Menpora itu membawa
lebih dari 3.000 aset negara.
Frits
dan Zakir melaporkan Roy dengan dugaan pencurian aset negara sebanyak 3.171
unit yang bernilai hampir Rp 9 milliar. Mereka melampirkan list aset negara
yang belum dikembalikan oleh Roy yang dikeluarkan Kemenpora sebagai bukti.

“Nah
sebagai rakyat Indonesia, Pak Frits ini adalah pelapor yang hari ini akan melaporkan
tindak pidana dugaan pencurian itu, nah inilah yang kita coba sampaikan kepada
Polres Metro Jaksel,” ujar Zakir di Polres Metro Jakarta Selatan, Jalan Wijaya,
Jumat (14/9).
Meskipun
saat ini proses mediasi antara Roy dan Kemenpora masih berlangsung, ia tetap
menganggap Roy Suryo melakukan tindak pidana. Sementara mediasi, kata dia,
dilakukan ketika ada sengketa perdata.
“Saya
bilang tadi bahwa apa yang dilakukan pihak Roy itu condong ke perdata, karena
ada upaya mediasi yang coba dilakukan untuk meng-clear-kan persoalan ini, tapi
saya lihat selaku kuasa hukum pelapor, bahwa ini ada dugaan tindak pidana, ada
barang yang kemudian pindah tempat, apalagi nominalnya hampir Rp 9 milliar.
Dikemanakan barang itu?” ujar Zakir.
Sementara
itu Frits sendiri mengatakan seharusnya Roy Suryo sudah dapat mengembalikan
barang ketika memang ia punya niatan. “Saya berpatokan begini, isu ini sudah
beredar dari bulan juni. Kalau ada itikad baik harusnya satu bulan selesai ini
sudah berapa bulan masa berapa bulan
bergulir mau mediasi. Masa keluarkan surat panggilan keempat dulu baru ada
niatan,” ujar Frits.

Kuasa
hukum Roy Suryo, M. Tigor P. Simatupang, sebelumnya telah membantah tuduhan
atas pengambilan aset milik Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Bahkan
ia menyebut Kemenpora
mengkambinghitamkan Roy Suryo terkait polemik ini dan balik menuding barang
milik negara (BMN) itu hasil mark up.
“Di
Kemenpora (barang-barang yang menjadi tuduhan). Cuma, barang-barang ini semua
kan mark up semua tuh, ya kan. Nah itu kan mungkin yang ngomong-ngomong
kebagian juga kali kita enggak tahu juga, ya kan. Jadi mencari kambing hitam
dong karena ada pemeriksaan BPK segala macem kan gitu, ya kan. Takut diperiksa
KPK ya berarti cari kambing hitamlah yang paling empuk kan Pak Roy,” tutur
Tigor kepada kumparan (5/9).
BPK
mempersoalkan 3.000 lebih aset itu -- mayoritas peralatan studio foto dan video
-- karena dibeli dengan anggaran 53 atau sebagai belanja modal sehingga
berstatus barang milik negara (BMN). Menjadi tidak masalah bila barang-barang
itu dibeli dengan dana operasional menteri (DOM).

0 Response to "Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi Terkait Polemik Aset Negara"
Posting Komentar